RINGTIMES BALI - Polda Metro Jaya memutuskan untuk membebaskan seorang laki-laki atas nama Masril dari Pekanbaru, Riau terkait kasus mengunggah ulang konten tersangka Ferdy Sambo di media sosial.
Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan melalui restorative justice.
“Dilakukan RJ (restorative justice),” kata Fadil Imran saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Bertepatan Hari Raya Tumpek Uye, Pemkab Buleleng Ikut Lakukan Pelepasan Tukik dan Sembahyang Bersama
Dia menjelaskan penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung dari dirinya selaku Kapolda Metro Jaya kepada penyidik yang menangani.
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” kata Fadil Imran.***