RINGTIMES BALI - Kompolnas meminta Polri untuk secepatnya mengadakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dan mendesak memberikan sanksi pemecantan kepada tersangka Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri sudah secara resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," kata Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dikutip dari PMJ News, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Dugaan Lakukan Penyuapan
Dia menilai Kompolnas bisa memberikan rekomendasi kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana bisa ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.
Sebelumnya, Kompolnas mengapresiasi penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo atas kasus penembakan Brigadir J sebagai bukti transparansi dan kinerja Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Tersangka Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk ke Rumah Sebelum Ditembak
Yusuf Warsyim selaku anggota Kompolnas, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas trasparansi Polri dalam proses penyelidikan sampai penyidikan kasus penembakan Brigadir J.