Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Kegunaan EG dan DEG yang Dilarang BPOM

- 2 November 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi kegunaan EG dan DEG yang dilarang BPOM.
Ilustrasi kegunaan EG dan DEG yang dilarang BPOM. /pexels/ Chokniti Khongchum/

RINGTIMES BALI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melangsungkan konferensi pers pada Senin, 31 Oktober 2022.

Di kesempatan tersebut, Ketua BPOM Penny K Lukito memberikan pembaruan list obat yang dilarang beredar.

Penny juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan pidana yang dilakukan PT. Afi Farma karena obat yang diproduksi tercemar senyawa perusak ginjal.

Bahan senyawa yang dimaksud adalah Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Tim Verifikasi Pasar Pangan BPOM: Pasar Nyanggelan Bebas Bahan Berbahaya, Sehat, Tepercaya

Lalu apa sebenarnya kegunaan EG dan DEG, dan mengapa bahan-bahan ini dilarang sebagai campuran obat?

EG dan DEG adalah alkohol tak berwarna, sedikit kental, berbau enak, dan memiliki rasa manis yang difungsikan sebagai pelarut. Sementara seharusnya zat yang digunakan adalah Polietilen glikol (PG) dan Polidietilen Glikol (PEG) .

"Ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut. Bisa jadi tidak menggunakan polieitin glikol (PG) dan polidietilen glikol (PEG) tapi mengggunakan EG dan DEG-nya langsung," kata Penny dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Melansir dari laman digilib.uns, Etilen glikol disebutkan sejatinya adalah sebagai bahan baku industri polyester.

Baca Juga: Takjil di Bali Diuji, BPOM: Makanan dengan Warna Mencolok Boleh Kita Waspadai

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x