Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Kegunaan EG dan DEG yang Dilarang BPOM

- 2 November 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi kegunaan EG dan DEG yang dilarang BPOM.
Ilustrasi kegunaan EG dan DEG yang dilarang BPOM. /pexels/ Chokniti Khongchum/

Selain itu digunakan juga sebagai bahan baku pewarna celup, pelumas, pelarut, bahan pengencer cat (thinner), tinta,  foam stabilizer, produk kosmetik dan zat anti beku pada radiator kendaraan.

Penggunaan yang tidak semestinya inilah juga yang menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat luas, mengapa kasus keracunan yang merenggut banyak korban dapat terjadi.

"Ada pertanyaan kenapa ini obat sudah dipakai lama tapi kok baru sekarang? Ya itu bisa dimungkinkan karena perubahan bahan baku ini," tutur Penny.

"Penelusuran teman-teman pengawas distribusi, selama pandemi ini mereka berubah suppliernya menjadi supplier kimia. Jadi bukan supplier pedagang besar farmasi," tambahnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai 12 Januari 2021, BPOM Keluarkan 5 Produk dan Dosisnya

Karena bukan sesuai peruntukannya, ketika EG dan DEG dikonsumsi dan masuk kedalam tubuh manusia, maka dapat mengakibatkan keracunan.

Karena sifatnya yang sangat mudah larut, bahan ini juga sangat mudah dan cepat terserap saluran cerna serta diabsorpsi melalui kulit dan paru-paru lalu didistribusikan ke seluruh tubuh.

Mual, sakit kepala, muntah, hingga pingsan adalah tahap awal dari keracunan ketika tertelan zat ini.

Tahap berikutnya ketika telah terjadi penumpukan zat pada organ-organ tubuh akibat metabolisme, korban akan mengalami sesak nafas hingga kejang.

Baca Juga: BPOM Dinilai Abaikan Ribuan Tanaman Obat Tradisional

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah