Pelaku MP mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim oleh temannya dari Canada melalui jasa pengiriman.
"Pelaku MP ini sedang kita dalami tentang keterlibatannya dengan jaringan tersebut," kata Gede Sugianyar.
Pelaku MP akan dijerat Pasal 113 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***