Dikirimi Paket Kokain, Bule Diringkus BNN Provinsi Bali

- 29 September 2022, 18:37 WIB
WNA asal New Zealand diamankan BNN Provinsi Bali Selasa, 30 Agustus 2022.
WNA asal New Zealand diamankan BNN Provinsi Bali Selasa, 30 Agustus 2022. /Raka Bagus/Ringtimes Bali

Pelaku MP mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim oleh temannya dari Canada melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: WALHI Bali Ajukan Sengketa Informasi Publik, Buntut Surat Keberatan Belum Ditanggapi UPTD Tahura Ngurah Rai

"Pelaku MP ini sedang kita dalami tentang keterlibatannya dengan jaringan tersebut," kata Gede Sugianyar.

Pelaku MP akan dijerat Pasal 113 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah