RINGTIMES BALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil ungkap pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Pengungkapan kasus korupsi dilakukan di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pelaku berinisial ANK yang merupakan ketua dari LPD Desa Adat Ambengan, diduga telah melakukan korupsi dana sebesar Rp1,9 milyar.
Penangkapan terhadap pelaku ANK dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung beberapa minggu yang lalu di Desa Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Obrak-abrik Sesajen di Pelangkiran Buleleng Bali
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes melalui Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak bisa menarik uang di LPD, 24 Januari 2019.
"Menindak lanjuti atas laporan tersebut, kita melaksanakan penyelidikan di Desa Adat Ambengan, kemudian mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Putu Ika Prabawa Kartima, 23 September 2022.
Dari hasil penyelidikan Satreakrim Polres Badung, memang benar dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik.
"Kita telusuri lagi, kas di LPD sudah kosong dan diduga kuat adanya peristiwa pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Ambengan" tuturnya.
Baca Juga: Karangasem Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI 7 Kali Secara Beruntun