Tersangka MAH Terkait Kasus Hacker Bjorka Dikenakan Wajib Lapor

- 17 September 2022, 16:45 WIB
Tersangka berinisial MAH asal Madiun terkait kasus hacker Bjorka dalam penyebaran data pribadi dikenakan wajib lapor.
Tersangka berinisial MAH asal Madiun terkait kasus hacker Bjorka dalam penyebaran data pribadi dikenakan wajib lapor. /(Foto: PMJ News)

RINGTIMES BALI – Pemuda berinisial MAH asal Madiun, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya membantu penyebaran data pribadi terkait peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka.

Diketahui MAH berperan sebagai admin kanal Telegram bernama Bjorkanism dan menyebarkan data-data pribadi milik sejumlah pejabat Indonesia pada kanal tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

Baca Juga: Kepala Ombudsman Bali Minta Masyarakat Sampaikan Petisi Polusi Suara di Canggu Lewat SP4N LAPOR

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Sabtu, 17 September 2022.

Irjen Dedi Prasetyo saat ini belum membeberkan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH, namun ia menyebutkan bahwa MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Seluruh Jajaran OPD Pemkab Buleleng Lanjutkan Program Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga menyampaikan bahwa saat ini tim khusus tengah mendalami kasus tersebut dan tersangka MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.***

 

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x