Lebih lanjut, petisi yang telah ditandatangani oleh 8.229 orang hingga 15 September 2022 ini juga menyoroti gangguan kesucian dan gangguan lingkungan di Canggu.
Baca Juga: Bupati Badung Giri Prasta Terima Audensi Prajuru Desa Adat Kuta Terkait Keamanan di Wilayah Setempat
Gangguan yang dimaksud berasal dari bar-bar maupun klub-klub yang bersebelahan dengan pura hingga yang terlalu dekat dengan laut.***