“Kedua pelaku pengedar ini melakukan operasinya di sekitaran Denpasar dan Kuta,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan terhadap orang yang memberikan barang bukti kepada kedua pengedar tersebut.
Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika
Karena menurut keterangan tersangka, mereka tidak terlalu mengenal atau alamat rumah dari orang yang memberikan barang bukti tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang memberikan barang bukti ini,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.***