RINGTIMES BALI - Minggu, 4 September 2022, Polsek Kuta berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang bertempat di kamar B.7 Syloam Residance, Jln. Merdeka Raya No.8, Kuta Badung.
Polsek Kuta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curas di pinggir jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung.
Pelaku curas diketahui bernama Nurkholis asal Tangerang, Banten dan ia melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban yang berinisial PSL yang diduga merupakan pacar pelaku.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penganiayaan di Kuta hingga Korban Alami 6 Luka Tusukan
Menurut keterangan dari pelaku, ia melakukan curas terhadap korban karena pelaku kekurangan uang bekal.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ia melakukan hal tersebut karena masalah keuangan," ucap Kanit Reskrim Kuta Iptu M. Guruh Firmansyah atas perintah Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita saat press release, 5 September 2022.
Kronologi dari kasus tindak pidana curas ini, berawal dari pelaku dan korban yang kenal melalui medsos, kemudian mereka berjanji bertemu di kosan korban di Jalan Merdeka Raya, Kuta Badung pukul 12.35 WITA.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan dan Penelantaran Bocah 5 Tahun di Denpasar Akui Lakukan Pencabulan
Setelah itu mereka masuk ke dalam kosan dan mengobrol. Tidak lama kemudian, mereka melakukan hubungan badan.