Jika perbuatan tersebut hingga mengakibatkan sang bayi meninggal, maka pelaku akan terjerat Pasal 306 ayat (2) dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Sedangkan, pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.
Jadi, meletakkan bayi dan meninggalkannya disuatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak dan secara khusus pelaku yang menelantarkan anak atau bayi tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal.***