Penemun Bayi Laki-laki di Dalung, Pelaku Terancam Kena Undang-Undang Hukum Pidana

- 21 Agustus 2022, 13:45 WIB
Penemun Bayi Laki-Laki di Dalung, Pelaku Terancam Kena Undang-Undang Hukum Pidana
Penemun Bayi Laki-Laki di Dalung, Pelaku Terancam Kena Undang-Undang Hukum Pidana /pixabay/Daniel_B_photos/

Jika perbuatan tersebut hingga mengakibatkan sang bayi meninggal, maka pelaku akan terjerat Pasal 306 ayat (2) dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.

Sedangkan, pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.

Jadi, meletakkan bayi dan meninggalkannya disuatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak dan secara khusus pelaku yang menelantarkan anak atau bayi tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah