Pledoi Ditolak, Sidang Eka Wiryastuti Akan Dilanjutkan dengan Putusan

- 19 Agustus 2022, 13:47 WIB
JPU membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
JPU membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan pada Kamis, 18 Agustus 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Berbeda dengan terdakwa Dewa Wiratmaja, Eka Wiryastuti tidak mengajukan duplik dan langsung berlanjut pada agenda putusan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 23 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x