BI Tegaskan Tidak Ada Penarikan Rupiah Lama Setelah Uang Baru TE 2022 Diluncurkan

- 19 Agustus 2022, 14:10 WIB
BI Tegaskan Tidak Ada Penarikan Uang Rupiah Sebelumnya Setelah Diresmikan Uang Rupiah Kertas TE 2022
BI Tegaskan Tidak Ada Penarikan Uang Rupiah Sebelumnya Setelah Diresmikan Uang Rupiah Kertas TE 2022 /Dok. Bank Indonesia/

RINGTIMES BALI – Terkait peresmian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan ada penarikan uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya.

“Diedarkannya Uang Rupiah Kertas TE 2022, tidak ada penarikan terhadap uang rupiah sebelumnya. Semua uang rupiah, baik yang sudah keluar sebelumnya dengan baru sama-sama berlaku,” tegas Trisno Nugroho selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, 18 Agustus 2022.

Pada kesimpulannya, uang rupiah kertas dan logam yang dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku di wilayah NKRI selama belum ada pernyataan resmi tentang pencabutan atau penarikan uang lama.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Sidang Eka Wiryastuti Akan Dilanjutkan dengan Putusan

Peresmian peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 ini diresmikan oleh Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta.

Dalam pengedaran Uang Rupiah Kertas TE 2022 di Provinsi Bali, dilakukan penyerahan Token of Appreciation (TOA) yang berisikan satu paket uang kertas rupiah TE 2022 kepada Wayan Koster.

Selain itu, TOA juga diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, Anggota Komisi XI DPR-RI, serta Pimpinan Forkominda Provinsi Bali yang hadir pada acara Peresmian Peluncuran Uang Kertas Rupiah TE 2022 yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Baca Juga: Kecelakaan Terjadi di Mas Ubud, Gianyar, Motor Terlipat dan Rusak Parah

Tujuh pecahan Uang Kertas TE 2022 secara resmi berlaku dan diedarkan di Indonesia bertepatan HUT RI 77, 17 Agustus 2022.

Uang Rupiah Kertas TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas antara lain adalah Rp 100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Untuk uang rupiah kertas TE 2022 ini masih tetap mempertahankan polanya yakni gambar bagian depan  menggunakan gambar pahlawan nasional, sedangkan di bagian belakang tetap gunakan gambar budaya, alam, flora, atau fauna.

Baca Juga: Wabup Kasta Hadiri Persiapan Upacara Ngaben Masal di Kecamatan Dawan dan Banjarangkan

Dibandingkan dengan bentuk uang rupiah kertas sebelumnya, pada perubahan kali ini ada tiga aspek inovasi penguatan Uang Kertas TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih handal, serta katahanan bahan uang kertas tersebut.

Menurut Trisno Nugroho, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan orang mengenali keaslian uang kertas, nyaman, aman, dan sulit dipalsukan.

“Ini dilakukan untuk memudahkan orang mengenali keaslian uang kertas, nyaman, aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x