Eka Wiryastuti Bacakan Nota Pembelaan: Saya Murni Mengabdi dan Berusaha Terbaik untuk Daerah

- 16 Agustus 2022, 18:24 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan.
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Lebih Lanjut, Tim Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma memaparkan bahwa pihaknya membantah semua dalil JPU.

Baca Juga: Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan

“Kita bantah semua dalil-dalil JPU, terutama dalam hal suap, dakwaan alternatif pertama, dan dakwaan Pasal 55,” tegasnya.

“Kita lihat nanti tanggal 18 Agustus 2022, replik yang diajukan oleh JPU,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah