Lebih Lanjut, Tim Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma memaparkan bahwa pihaknya membantah semua dalil JPU.
Baca Juga: Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan
“Kita bantah semua dalil-dalil JPU, terutama dalam hal suap, dakwaan alternatif pertama, dan dakwaan Pasal 55,” tegasnya.
“Kita lihat nanti tanggal 18 Agustus 2022, replik yang diajukan oleh JPU,” tutupnya.***