RINGTIMES BALI – Sidang perdana terhadap terdakwa Indra Kenz atas kasus penipuan investasi bodong, Binomo, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dilaporkan dalam persidangan tersebut jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis atas pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) dengan menggunakan media elektronik.
Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi
Mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, perbuatan curang, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa, dikutip dari PMJ News, Jumat, 12 Agustus 2022.
Akibat perbuatan Indra Kenz tersebut, para korban yang diketahui sebanyak 144 orang mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz terjerat dengan pasal TPPU, namun dalam persidangan jaksa hanya membacakan jeratan pasalnya saja.
Baca Juga: Unit Polantas Polsek Kuta Utara Berikan Pelayanan kepada Pelajar, Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan
Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***