Dengan begitu, personel yang tergabung memiliki wewenang di wilayah yang telah dicantumkan dalam surat keputusan.
Baca Juga: Bupati Sedana Arta Adakan Rapat Monev Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemkab Bangli
Di akhir sesi diskusi, anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia berharap fungsi dari kolektif kolegial di Sentra Gakkumdu agar diperkuat lagi.
Menurutnya, setiap keputusan akhir dari sebuah pelanggaran pemilu menjadi tanggungjawab pihaknya, padahal faktanya putusan tersebut sudah melalui kualifikasi dari Sentra Gakkumdu.
“Ketika kita berbicara tentang Sentra Gakkumdu, kita harus bisa kolektif kolegial dalam implementasinya. Terkait putusan akhir penanganan pelanggaran, apakah diberhentikan atau dilanjutkan, sering sekali ini menjadi tanggungjawab Bawaslu, padahal hal ini sudah melalui Sentra Gakkumdu,” ucapnya.
Baca Juga: Permudah Masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar Gencarkan Akta Perkawinan Langsung Jadi
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Bali I Gede Adiaksa Eka Putra, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Bali I Made Agus Sastrawan.***