Setelah itu sang korban yang berasal dari Australia tersebut melaporkan kepada pihak Polsek Kuta dan dilakukan pengungkapan.
Dalam penjelasan Kapolresta Denpasar, kedua pelaku tersebut sama-sama berasal dari Karangasem.
Baca Juga: Resnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 45 Kasus dan Menangkap 54 Tersangka
Selain itu, Bambang Yugo mengungkapkan juga bahwa kedua pelaku jambret tersebut sering melalukan aksinya di sekitaran Legian, Kuta.
Sasarannya sebagian besar adalah wisatawan asing. Modus yang dilakukan oleh sang pelaku ialah menawarkan ojek.
Dimana satu pelaku mencoba mengalihkan perhatian dari sang korban, sedangkan satu pelaku lagi mencoba mencari kesempatan mengambil handphone dari saku korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp7.000.000.
Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak
Bambang Yugo menyampaikan, kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Diakhir pembicaraannya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akan melalukan tindakan tegas terukur terhadap kasus penjambretan yang terjadi di Kuta.