Baca Juga: Putri Koster Gencarkan Edukasi Bahaya Stunting, Calon Ibu Wajib Tahu
Pelaku melaksanakan aksinya pada areal proyek Hotel Patina yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 31, Ubud, Gianyar, pada Senin, 9 Mei 2022 pukul 01.00 WITA.
Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RO (L, 38 Th), HS (L, 34 Th), MI (L, 37 Th), AS (L, 24 Th), dan pelaku berinisial JO (L) yang masih dalam pengejaran.
Dit Reskrimum Polda Bali pada Rabu, 13 Juli 2022 berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku dalam melaksanakan modus operandinya, masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang lalu merusak pintu kamar hotel.
Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel. Akibatnya, Hotel Patina PT. Mustika Adi Perkasa selaku korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 204.113.636.
Baca Juga: Wagub Cok Ace Buka Official IOH 5G Launching Dukung KTT G20 di Bali
Akibat aksi kriminal tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam penyampaiannya kepada awak media, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., M.H., mengatakan komitmen Polda Bali dalam mengamankan situasi kamtibmas wilayah Bali yang dimana Bali merupakan tujuan wisata.
Maka dari itu, segala bentuk tindak kriminal di Bali akan di tindak tegas demi menjaga nama baik Bali yang sudah terkenal keamanannya di mancanegara.
“Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang dapat mencoreng citra Bali akan kami tindak tegas sehingga tidak akan mempengaruhi wisatawan yang akan datang ke Bali,” ucapnya.***