Selain itu, untuk sektor perhotelan, diketahui wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang datang dengan kapasitas maksimal seratus persen.***
Selain itu, untuk sektor perhotelan, diketahui wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang datang dengan kapasitas maksimal seratus persen.***
Editor: Annisa Fadilla
Sumber: Humas Pemprov Bali