Kemudian, pelaku juga terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.***
Kemudian, pelaku juga terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.***
Editor: Muhammad Khusaini
Sumber: Polresta Denpasar