Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan

- 1 Agustus 2022, 19:45 WIB
Sat Reskrim Polresta Denpasar amankan tiga pria terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan, Senin, 1 Agustus 2022
Sat Reskrim Polresta Denpasar amankan tiga pria terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan, Senin, 1 Agustus 2022 /Dok. Humas Polresta Denpasar

Kemudian, pelaku juga terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah