Jelang Pemilu 2024, KPU Buleleng Sosialisasikan Aturan Penetapan Parpol

- 28 Juli 2022, 16:10 WIB
Jelang Pemilu 2024, KPU Buleleng sosialisasikan aturan penetapan parpol pada Kamis, 28 Juli 2022 di Singaraja Hotel
Jelang Pemilu 2024, KPU Buleleng sosialisasikan aturan penetapan parpol pada Kamis, 28 Juli 2022 di Singaraja Hotel /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

RINGTIMES BALI - Guna memberikan sosialisasi terkait persiapan Pemilu 2024, seluruh pengurus parpol di Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng mengadakan rapat sosialisasi peraturan tentang tahapan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Rapat sosialisasi terkait Parpol pada Pemilu 2024 tersebut berlangsung di Singaraja Hotel pada Kamis, 28 Juli 2022.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan, tujuan sosialisasi tersebut agar seluruh parpol yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024 agar dapat memenuhi seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Polsek Densel Amankan Kegiatan Malam Penganugrahan Dekan Cup ke-10 Universitas Warmadewa

"Tahapan inilah yang nantinya akan menentukan parpol peserta pemilu tahun 2024," katanya.

Dudhi juga meminta seluruh pengurus parpol agar pada rentang waktu 1-14 Agustus 2022, pengurus dapat melengkapi seluruh keperluan administrasi yang dibutuhkan. Hal tersebut sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Ada AD/ART dari pada parpol, sekretariatnya, keanggotaan kepengurusan, dan nomor rekening parpol," ucapnya.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x