RINGTIMES BALI – Musibah kebakaran menimpa salah satu warga di Karangasem yang menghanguskan bangunan rumah beserta isinya.
Menanggapi hal tersebut, Tim TRC bersama Staf Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karangasem melakukan assesment pasca kebakaran rumah tersebut.
Kebakaran rumah dialami oleh salah satu warga dari Banjar Dinas Bukit Lambuh, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, atas nama I Jro Gampil (62).
Baca Juga: Tim TRC dan BPBD Karangasem Lakukan Assesment Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Bugbug
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim TRC bersama Staf Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karangasem pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WITA.
Dilansir dari BPBD Karangasem, dilaporkan untuk bangunan rumah yang terbakar memiliki ukuran sekita 7 × 4 meter dan terdiri dari 1 kamar tidur, 1 dapur serta 1 gudang.
Berdasarkan pada hasil kajian dari Staff Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karangasem, kerusakan bangunan rumah milih Wayan Agus tersebut bisa difasilitasi proposal permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Bali.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Apresiasi Terminal VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai: Ini Akan Menjadi Trend
Dilihat dari kondisi bangunan, jenis kerusakan rumah akibat kebakaran tersebut masuk ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021.