Eka Wiryastuti juga menyangkal sebutan terdakwa Dewa Wiratmaja sebagai representatif dari Bupati Tabanan.
Baca Juga: Unit Binmas Polsek Kuta Selatan Berikan Sarana Kontak Kepada Masyarakat di Desa Bualu
“Dia hanya staf khusus saja, untuk koordinasi saja. Jadi bukan representatif, kalau representatif itu mewakili, kalau koordinasi sifatnya hanya koordinasi. Jadi tidak boleh memberi perintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku speechless dan berharap yang terbaik selama persidangan yang masih berlanjut ini.
Persidangan terkait korupsi DID Tabanan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juli 2022.***