Laporan tersebut dilakukan oleh Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo, dan sebagai terlapor adalah Brigpol J meninggal usai ditembak oleh Bharada E.
Dalam pengusutan lainnya juga dilaksanakan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas laporan dari pengacara keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Roy Suryo Keluar Gunakan Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Dedi mengatakan bahwa tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Walaupun demikian, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya dan di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," kata Dedi.***