RINGTIMES BALI – Polri secara tegas membantah kabar bahwa Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah merilis pernyataan terkait sudah adanya tersangka dan penahanan terkait kasus tersebut.
"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," katanya, dikutip dari PMJ News, Minggu, 25 Juli 2022.
Baca Juga: Evakuasi WNA Australia Meninggal di Selokan, Polres Badung Temukan 7 Botol Bir
Pernyataan langsung dari Kepala Divisi Humas Polri tersebut menjawab kabar di media online yang memberitakan bahwa Bharada E sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Dedi menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses. Tim dari Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melaksanakan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo.
Prarekonstruksi tersebut dilaksanakan terkait penyidikan dari dua laporan yang awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Adik Kandung Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi
Penyidikan pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan kedua terkait laporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.