Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hampir 12 Jam

- 23 Juli 2022, 10:50 WIB
Pihak Kepolisian mengungkapkan alasan Roy Suryo tidak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 12 jam.
Pihak Kepolisian mengungkapkan alasan Roy Suryo tidak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 12 jam. /PMJ News/Fajar

RINGTIMES BALI – Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat, 22 Juli 2022).

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, dan usai melakukan pemeriksaan tersebut dia keluar dengan kondisi lemas menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga: Roy Suryo Keluar Gunakan Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

“Tidak ditahan,” kata Zulpan dikutip dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.

Dia menambahkan bahwa alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena pada saat itu Roy Suryo dalam kondisi sakit.

“Ya (karena) sakit,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dilakukan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB dan menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam dari pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Akibat Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x