Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 Telah Ditetapkan Bupati dan Ketua DPRD Jembrana

- 22 Juli 2022, 17:49 WIB
Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 telah ditetapkan Bupati dan ketua DPRD Jembrana pada Kamis, 21 Juli 2022.
Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 telah ditetapkan Bupati dan ketua DPRD Jembrana pada Kamis, 21 Juli 2022. /Dok. Pemerintah Kabupaten Jembrana

RINGTIMES BALI - Rapat paripurna V DPRD kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, pada Kamis, 21 Juli 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan satu Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Baca Juga: Pemprov Bali Gencarkan Pemusnahan Hewan Ternak yang Terjangkit PMK

I Wayan Suardika selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana dalam laporannya menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda.

Disampaikannya, pelaksanaan pembangunan di kabupaten Jembrana tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan BPK dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menjelaskan, hal tersebut menunjukan adanya kerjasama dan hubungan harmonis antar pemda dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Bupati Buleleng Dukung P3SPS oleh KPID Bali Guna Tingkatkan Kualitas Siaran Radio

Selain itu juga menunjukan adanya kemampuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jembrana dalam menjabarkan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x