Enam Mahasiswa Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Hakim: Mencurigakan

- 17 Juli 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH).
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH). /Pexels

Atas peenyataan tersebut, Hakim Arief meminta pihak polisi untuk melakukan pemeriksaan dan segera memproses tindakan tersebut. 

Baca Juga: 2 Kapal Layar Motor Terbakar di Pelabuhan Rakyat Kalimas, Surabaya

"Mohon maaf sebelumnya, Yang Mulia, kami memang menggunakan mouse ketika menandatanganinya," ujar Pemohon saat persidangan. 

Arief menegaskan bahwa tanda tanga digital tersebut palsu, karena biasanya tanda tangan digital tidak pernah berbeda dengan tanda tangan di NIK/KTP, walaupun dibuat secara digital.

Hakim terus mendorong para pemohon untuk jujur, dan salah satu pemohon akhirnya membeberkan pemalsuan tanda tangan tersebut. 

Baca Juga: Polda Bali Lakukan Patroli Udara, Pastikan FMCBG dan FCBD G20 di Nusa Dua, Bali Berjalan Aman

Terdapat dua tanda tangan, dari enam pemohon yang tidak menandatangani surat gugatan secara langsung, walaupun secara digital. 

"Namun dengan tanda tangannya DK dan NT itu memang, sebenarnya sudah dengan atas persetujuan dari yang bersangkutan. Kami gunakan karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” sambung pemohon. ***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x