Enam Mahasiswa Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Hakim: Mencurigakan

- 17 Juli 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH).
Ilustrasi tanda tangan elektronik penting untuk dunia kerja yang masih melaksanakan Work from Home (WFH). /Pexels

RINGTIMES BALI- Enam orang mahasiswa Hukum terbukti memalsukan tanda tangan gugatan UU Ibu Kota Negara (IKN).

Bukti tersebut ditemukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang merasa ada kejanggalan atas tanda tangan gugatan IKN.

Temuan tanda tangan palsu ini ditemukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dibacakan saat agenda sidang berlangsung pada 13 Juli 2022.

Baca Juga: Lansia 65 Tahun Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Puputan, Denpasar Selatan

Awal mula gugatan ini ketika enam mahasiswa hukum tersebut menekankan gugatan pada,  Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945. 

Pemohon menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan seharusnya membutuhkan, partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan dan pemilihan wakil-wakil rakyat, untuk lembaga perwakilan rakyat dan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. 

Hingga pemohon mengajukan gugatan, yang ternyata gugatan tersebut menggunakan tanda tangan palsu. 

Baca Juga: Perempuan Tewas Setelah Terlinda Bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon, dikutip dari Instagram @trending.satu

Saat persidangan para pemohon menerangkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan digital.

Atas peenyataan tersebut, Hakim Arief meminta pihak polisi untuk melakukan pemeriksaan dan segera memproses tindakan tersebut. 

Baca Juga: 2 Kapal Layar Motor Terbakar di Pelabuhan Rakyat Kalimas, Surabaya

"Mohon maaf sebelumnya, Yang Mulia, kami memang menggunakan mouse ketika menandatanganinya," ujar Pemohon saat persidangan. 

Arief menegaskan bahwa tanda tanga digital tersebut palsu, karena biasanya tanda tangan digital tidak pernah berbeda dengan tanda tangan di NIK/KTP, walaupun dibuat secara digital.

Hakim terus mendorong para pemohon untuk jujur, dan salah satu pemohon akhirnya membeberkan pemalsuan tanda tangan tersebut. 

Baca Juga: Polda Bali Lakukan Patroli Udara, Pastikan FMCBG dan FCBD G20 di Nusa Dua, Bali Berjalan Aman

Terdapat dua tanda tangan, dari enam pemohon yang tidak menandatangani surat gugatan secara langsung, walaupun secara digital. 

"Namun dengan tanda tangannya DK dan NT itu memang, sebenarnya sudah dengan atas persetujuan dari yang bersangkutan. Kami gunakan karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” sambung pemohon. ***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x