RINGTIMES BALI- Enam orang mahasiswa Hukum terbukti memalsukan tanda tangan gugatan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Bukti tersebut ditemukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang merasa ada kejanggalan atas tanda tangan gugatan IKN.
Temuan tanda tangan palsu ini ditemukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dibacakan saat agenda sidang berlangsung pada 13 Juli 2022.
Baca Juga: Lansia 65 Tahun Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Puputan, Denpasar Selatan
Awal mula gugatan ini ketika enam mahasiswa hukum tersebut menekankan gugatan pada, Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan seharusnya membutuhkan, partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan dan pemilihan wakil-wakil rakyat, untuk lembaga perwakilan rakyat dan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Hingga pemohon mengajukan gugatan, yang ternyata gugatan tersebut menggunakan tanda tangan palsu.
Baca Juga: Perempuan Tewas Setelah Terlinda Bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon, dikutip dari Instagram @trending.satu
Saat persidangan para pemohon menerangkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan digital.