Imigrasi Tangkap Seorang WNA Tersangka Pemalsuan Paspor

- 13 Juli 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi, Imigrasi tangkap seorang WNA tpemalsuan paspor.
Ilustrasi, Imigrasi tangkap seorang WNA tpemalsuan paspor. /Pixabay/cytis

RINGTIMES BALI – Seorang warga Negara asing (WNA) berinisial EW dikabarkan menjadi tersangka pemalsuan paspor yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pun akhirnya menetapkan WNA berinisial EW ini sebagai tersangka

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melalui keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan bahwa Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta meningkatkan status WNA berinisial EW menjadi tersangka.

Baca Juga: 2 Pencuri Barang Milik WNA Jerman Diamankan Polsek Kuta  

Tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.

Sedangkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Kejadian ini bermula dari petugas TPI yang mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Sesuai pengamatan ciri fisik yang dilakukan petugas, tidak ada menunjukkan bahwa yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin. WNA ini justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa.

Baca Juga: WN Estonia Pelaku Skimming Bank BUMN Ditangkap Polda Metro Jaya

EW dikabarkan tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris. Ia justru fasih menggunakan bahasa Mandarin. Hal ini tentu menambah kecurigaan petugas.

Selain itu, petugas juga menemukan ada yang tidak beres pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

Akhirnya, dilakukan tindak lanjut oleh bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.

Hasil menunjukan bahwa paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu.

Baca Juga: Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019

Hal itu pun diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil.

WNA yang berinisial EW ini juga ternyata tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.

Paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM, diamankan petugas imigrasi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Imigrasi Bali Kantongi Identitas Bule yang Viral Telanjang di Gunung Batur

Atas perbuatannya itu, EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.

Yang bersangkutan diketahui masih ditahan saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah