RINGTIMES BALI – Seorang warga Negara asing (WNA) berinisial EW dikabarkan menjadi tersangka pemalsuan paspor yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pun akhirnya menetapkan WNA berinisial EW ini sebagai tersangka
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan bahwa Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta meningkatkan status WNA berinisial EW menjadi tersangka.
Baca Juga: 2 Pencuri Barang Milik WNA Jerman Diamankan Polsek Kuta
Tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.
Sedangkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Kejadian ini bermula dari petugas TPI yang mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Sesuai pengamatan ciri fisik yang dilakukan petugas, tidak ada menunjukkan bahwa yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin. WNA ini justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa.
Baca Juga: WN Estonia Pelaku Skimming Bank BUMN Ditangkap Polda Metro Jaya