EW dikabarkan tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris. Ia justru fasih menggunakan bahasa Mandarin. Hal ini tentu menambah kecurigaan petugas.
Selain itu, petugas juga menemukan ada yang tidak beres pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Akhirnya, dilakukan tindak lanjut oleh bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.
Hasil menunjukan bahwa paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu.
Baca Juga: Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019
Hal itu pun diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil.
WNA yang berinisial EW ini juga ternyata tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM, diamankan petugas imigrasi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Imigrasi Bali Kantongi Identitas Bule yang Viral Telanjang di Gunung Batur
Atas perbuatannya itu, EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.