Izin Lembaga ACT Resmi Dicabut, Ulama Jawab Pertanyaan: Bolehkah Organisasi Kemanusiaan Mengambil Persenan?

- 6 Juli 2022, 20:50 WIB
Izin lembaga ACT resmi dicabut, ulama menjawab pertanyaan
Izin lembaga ACT resmi dicabut, ulama menjawab pertanyaan /Doo. ACT/

Majlis Ifta Jordania telah memutuskan dalam fatwa no 202 bahwa tidak boleh hukumnya mengambil satu persen pun dari uang donasi bagi orang atau yayasan yang mengumpulkannya untuk hal-hal yang tidak disepakati dari awal oleh para donatur.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x