RINGTIMES BALI - Seiring viralnya berita tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu yayasan sosial kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap), akhirnya Kemensos resmi cabut izin lembaga organisasi tersebut.
Pencabutan izin pengumpulan uang dan barang ACT dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial.
Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan terdapat ketentuan yang berbunyi:
Baca Juga: Kemenparekraf Promosikan Hari Pariwisata Dunia di Bali pada September 2022 dalam NTOs Meeting
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sementara itu presiden ACT Ibnu Khajar sebagaimana dikutip dari ANTARA mengungkapkan klarifikasi bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari pengumpulan donasi.
Hal ini menjadi bukti bahwa pengambilan dana untuk operasional melebihi batas maksimal yaitu 10 persen.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Datangi Rumah Warga untuk Percepat Vaksinasi Booster Covid-19
Berkenaan dengan hal tersebut, ulama turut membahas permasalahan tentang bolehkah lembaga sosial kemanusiaan dikategorikan sebagai amil dan mengambil persenan dari uang donasi?