Sri Mulyani Akan Cairkan Gaji ke-13 ASN, Disesuaikan Situasi Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan APBN  

- 29 Juni 2022, 08:28 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan gaji ke 13 Cair 1 Juli 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan gaji ke 13 Cair 1 Juli 2022. /ANTARA/Agatha Olivia/

RINGTIMES BALI – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN serta pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kerja pada 1 Juli 2022.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa perbedaan dari 2021 yaitu gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan untuk yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun ini akan dibayar sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Nilai Insentif Fiskal Kesehatan Alami Penurunan Seiring Normalisasi

Untuk pemerintah daerah, aturannya yang paling banyak yaitu sebanyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani akan memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta para pensiunan.

Hal itu juga tuur serta memulihkan ekonomi melalui beragam pelayanan masyarakat dan tetap menjalankan tugas apapun risikonya.

Baca Juga: Kemenkeu Wanti-wanti Ancaman Baru bagi Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani: Dulu Pandemi Sekarang Inflasi

Presiden melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi serta kesehatan APBN.

Langkah itu seiring pemulihan ekonomi yang menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik sebab penguatan pemulihan ekonomi, juga adanya kenaikan harga dari berbagai komoditas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x