Izin Lembaga ACT Resmi Dicabut, Ulama Jawab Pertanyaan: Bolehkah Organisasi Kemanusiaan Mengambil Persenan?

- 6 Juli 2022, 20:50 WIB
Izin lembaga ACT resmi dicabut, ulama menjawab pertanyaan
Izin lembaga ACT resmi dicabut, ulama menjawab pertanyaan /Doo. ACT/

Sebagaimana dilansir dari cerita Instagram Lora Ismael Amin Kholil Bangkalan @ismaelalkholilie yang diunggah pada Rabu, 6 Juli 2022, berikut pembahasan lengkapnya.

Jika hal ini dibahas dari sudut pandang fiqh, organisasi tertuduh tidak dapat dikategorikan sebagai amil.

Baca Juga: DPRD Bali Masih Kaji Lokasi Proyek Terminal LNG: Protes Masyarakat Tentu Kami Dengarkan  

Yayasan atau organisasi kemanusiaan lebih tepat dikatakan sebagai wakil sehingga tidak diperbolehkan mengalokasikan dana diluar hal-hal yang diizinkan donatur.

Lora Ismael mengambil fatwa berasaskan Madzhab Syafii Darul Ifta Jordania yaitu:

Uang donasi adalah amanah wajib dijaga dan disampaikan oleh wakil (pengumpul donasi) kepada mereka yang berhak.

Jika tidak, maka ia akan mendapat dosa khianat.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan 3 Persoalan Agraria di Indonesia

Hukum asal dari uang donasi adalah harus dialokasikan pada hal yang diniati dan dimaksud oleh para donatur.

Bisa jadi para donatur akan menarik kembali uangnya jika mereka tahu bahwa uang donasi mereka dipotong sekian persen.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x