Izin Lembaga ACT Resmi Dicabut, Ulama Jawab Pertanyaan: Bolehkah Organisasi Kemanusiaan Mengambil Persenan?

- 6 Juli 2022, 20:50 WIB
Izin lembaga ACT resmi dicabut, ulama menjawab pertanyaan
Izin lembaga ACT resmi dicabut, ulama menjawab pertanyaan /Doo. ACT/

RINGTIMES BALI - Seiring viralnya berita tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu yayasan sosial kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap), akhirnya Kemensos resmi cabut izin lembaga organisasi tersebut.

Pencabutan izin pengumpulan uang dan barang ACT dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial.

Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan terdapat ketentuan yang berbunyi:

Baca Juga: Kemenparekraf Promosikan Hari Pariwisata Dunia di Bali pada September 2022 dalam NTOs Meeting

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sementara itu presiden ACT Ibnu Khajar sebagaimana dikutip dari ANTARA mengungkapkan klarifikasi bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari pengumpulan donasi.

Hal ini menjadi bukti bahwa pengambilan dana untuk operasional melebihi batas maksimal yaitu 10 persen.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Datangi Rumah Warga untuk Percepat Vaksinasi Booster Covid-19

Berkenaan dengan hal tersebut, ulama turut membahas permasalahan tentang bolehkah lembaga sosial kemanusiaan dikategorikan sebagai amil dan mengambil persenan dari uang donasi?

Sebagaimana dilansir dari cerita Instagram Lora Ismael Amin Kholil Bangkalan @ismaelalkholilie yang diunggah pada Rabu, 6 Juli 2022, berikut pembahasan lengkapnya.

Jika hal ini dibahas dari sudut pandang fiqh, organisasi tertuduh tidak dapat dikategorikan sebagai amil.

Baca Juga: DPRD Bali Masih Kaji Lokasi Proyek Terminal LNG: Protes Masyarakat Tentu Kami Dengarkan  

Yayasan atau organisasi kemanusiaan lebih tepat dikatakan sebagai wakil sehingga tidak diperbolehkan mengalokasikan dana diluar hal-hal yang diizinkan donatur.

Lora Ismael mengambil fatwa berasaskan Madzhab Syafii Darul Ifta Jordania yaitu:

Uang donasi adalah amanah wajib dijaga dan disampaikan oleh wakil (pengumpul donasi) kepada mereka yang berhak.

Jika tidak, maka ia akan mendapat dosa khianat.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan 3 Persoalan Agraria di Indonesia

Hukum asal dari uang donasi adalah harus dialokasikan pada hal yang diniati dan dimaksud oleh para donatur.

Bisa jadi para donatur akan menarik kembali uangnya jika mereka tahu bahwa uang donasi mereka dipotong sekian persen.

Majlis Ifta Jordania telah memutuskan dalam fatwa no 202 bahwa tidak boleh hukumnya mengambil satu persen pun dari uang donasi bagi orang atau yayasan yang mengumpulkannya untuk hal-hal yang tidak disepakati dari awal oleh para donatur.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x