2. Formasi PPPK tingkat pusat meliputi :
(a) Tenaga guru sejumlah 45.000.
(b) Tenaga dosen (Kemdikbud/Kemenag) sejumlah 20.000.
(c) Tenaga dokter/profesi bidang kesehatan lainnya (Kemenkes) sejumlah 3.000.
(d) Tenaga untuk jabatan teknis lainnya sejumlah 25.554.
Baca Juga: Breaking News, MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
3. Formasi PPPK tingkat daerah meliputi :
(a) Tenaga guru sejumlah 758.018.
(b) Tenaga untuk jabatan fungsional selain guru sejumlah 184.239.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pengadaan calon ASN diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia, semuanya memiliki kesempatan yang sama tanpa terkecuali, dengan catatan telah memenuhi persyaratan.