Setelah menerima laporan, Kanit Opsnal Ipda. Adhi Waluyo, SH. bersama anggota langsung memburu keberadaan pelaku hingga sekitar pukul 14.00 WITA.
Di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku dalam perjalanan dari Kuta menuju ke daerah Klungkung dan kembali ke wilayah Kuta.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Kuta di halaman parkir Cozi Spa bersama dengan barang bukti.
“Pelaku berhasil kita amankan di halaman parkir Cozi Spa Jalan Sunset Road beserta barang bukti HP Samsung A72,” kata Kapolsek Kuta dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polresta Denpasar.
Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian (copet) yang sudah melakukan aksinya didaerah Jawa dan juga Bali.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman satu tahun penjara di LP Kerobokan.
“Pelaku penah diamankan Polsek Kuta sebelumnya dan telah bebas LP kerobokan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” tutupnya.***