Suami ART di Bali Nekat Jual Sepeda Motor Majikan

- 13 Juni 2022, 18:22 WIB
Polsek Denpasar Barat ungkap kasus penjualan sepeda motor milik majikan
Polsek Denpasar Barat ungkap kasus penjualan sepeda motor milik majikan /Dok. Polsek Denbar/

RINGTIMES BALI - Nyoman Sastrini melaporkan suami dari Asisten Rumah Tangga (ART) dirumahnya kepada polisi usai ketahuan menjual sepeda motor.

Ia melaporkan tindakan Khifaldo Apriliyanto (23) yang menjual sepeda motor yang dibelinya untuk digunakan bekerja.

Pelaku menjual sepeda motor pelapor pada hari Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Puputan Baru Gang VII/2, Denpasar Barat, Bali.

Baca Juga: Jenazah Pelajar Terseret Arus di Double Six, Ditemukan Terdampar

Saat sesi konferensi pers, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan bahwa sepeda motor tersebut awalnya diberikan pelapor kepada istri pelaku.

"Istri pelaku KA bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah Dr. Nyoman Sastrini, pada bulan Februari 2022 istri pelaku dikasih sepeda motor Honda Vario silver," ujar Hendra di Denpasar Senin, 13 Juni 2022.

Kendaraan roda dua tahun 2011 dengan nomor polisi DK 6607 PD itu diberikan untuk dipakai antar jemput anak pelapor.

Baca Juga: Kontrakan Driver Ojol di Kuta Selatan Kebakaran, Rugi Hingga Rp100 Juta

Karena hanya mengandalkan sepeda motor tersebut, istri pelaku kerap terlambat bekerja lantaran harus mengantar suaminya kerja terlebih dahulu.

Setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan pelaku, akhirnya timbul niatnya untuk menjual.

Pada hari kejadian, pelaku berhasil mencari pembeli melalui media online OLX.
Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mendagri Resmi Buka Pesta Kesenian Bali 2022

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA pelaku mengantar sepeda motor tersebut ke pembeli di Jalan Tiying Tutul Mengwi Badung.

Uang dari penjualan kemudian dikirim melalui rekening dan telah dipergunakan pelaku untuk pengeluaran sehari-hari sampai akhirnya habis.

Tak terima karena sepeda motor tersebut adalah milik pelapor, akhirnya kejadian ini diadukan ke pihak kepolisan.

Baca Juga: WN Tanzania Hamil dan Ditinggal Pria Bulgaria Akhirnya Dideportasi dari Bali

Tim opsnal Polsek Denpasar Barat selanjutnya melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya didapatkan dikediamannya yang tak jauh dari rumah majikan.

Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 7.00 WITA pelaku diamankan dan dilakukan interogasi.

"Pelaku melakukan perbuatan menjual sepeda motor milik NS dengan maksud untuk mendapatkan uang yang nantinya dari hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluannya sehari-hari," sambung Kapolsek Denbar.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Apresiasi Gelaran Bali Rockin Blues Festival 2022

Atas perbuatan menjual sepeda motor yang bukan miliknya itu, pelaku selanjutnya dijatuhi pidana Pasal 372 KUHP, serta barang bukti akhirnya diamankan.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah