Pada hari kejadian, pelaku berhasil mencari pembeli melalui media online OLX.
Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp2,4 juta.
Baca Juga: Mendagri Resmi Buka Pesta Kesenian Bali 2022
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA pelaku mengantar sepeda motor tersebut ke pembeli di Jalan Tiying Tutul Mengwi Badung.
Uang dari penjualan kemudian dikirim melalui rekening dan telah dipergunakan pelaku untuk pengeluaran sehari-hari sampai akhirnya habis.
Tak terima karena sepeda motor tersebut adalah milik pelapor, akhirnya kejadian ini diadukan ke pihak kepolisan.
Baca Juga: WN Tanzania Hamil dan Ditinggal Pria Bulgaria Akhirnya Dideportasi dari Bali
Tim opsnal Polsek Denpasar Barat selanjutnya melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya didapatkan dikediamannya yang tak jauh dari rumah majikan.
Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 7.00 WITA pelaku diamankan dan dilakukan interogasi.
"Pelaku melakukan perbuatan menjual sepeda motor milik NS dengan maksud untuk mendapatkan uang yang nantinya dari hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluannya sehari-hari," sambung Kapolsek Denbar.
Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Apresiasi Gelaran Bali Rockin Blues Festival 2022