Baca Juga: Wayan Karya Jatuh ke Tengah Sumur, Baru Ditemukan oleh Pencari Kayu Bakar
"Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi,
jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur sertifikat prestasi, jalur
zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan
jalur PPDB SMK yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi,jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor," sambung Kadisdikpora Bali.
Terkait pembentukan 4 sekolah baru pada tahun ajaran ini, Kadiskdikpora Bali menegaskan bahwa gedung sekolah masih dalam tahap pembangunan dan dipastikan tak dapat digunakan di tahun ini.
Namun para siswa baru yang diterima pada PPDB tahun 2022 akan diarahkan untuk menggunakan gedung sekolah terdekat.***