Dengan skema tersebut, korban diturunkan di dalam selokan atau got di pinggir jalan.
Diatasnya turut ditinggalkan sepeda motor korban agar terkesan kecelakaan.
Saat ditinggalkan di TKP, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala penuh darah dan bola mata kiri terlepas.
Baca Juga: Yana Supriatna Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Tim Basarnas Gunakan Peralatan Lengkap
Atas tindakan itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia.***