Mayat di Selokan Jalan Pidada Denpasar Ternyata Korban Pembunuhan

- 2 Juni 2022, 17:32 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan di Jalam Pidada Denpasar.
Pengungkapan kasus pembunuhan di Jalam Pidada Denpasar. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

Dengan skema tersebut, korban diturunkan di dalam selokan atau got di pinggir jalan.

Diatasnya turut ditinggalkan sepeda motor korban agar terkesan kecelakaan.

Saat ditinggalkan di TKP, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala penuh darah dan bola mata kiri terlepas.

Baca Juga: Yana Supriatna Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Tim Basarnas Gunakan Peralatan Lengkap

Atas tindakan itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x