Menurut keterangan resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, dikutip Kamis, 12 Mei 2022, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
Ternyata benar bahwa ES adalah warga Turki yang dinyatakan hilang oleh agen kapal.
Proses pengobatan dan administrasi WNA tersebut akhirnya diselesaikan, hingga tiba waktunya ia dipulangkan.
Ia dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK 067 pukul 21.00 WITA, dengan tujuan Istanbul, Turki.
Baca Juga: Proses Deportasi WNA Kanada Penari Telanjang di Gunung Batur Dilaksanakan
WNA tersebut dipulangkan karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Atas bantuan Imigrasi Bali terhadap WNA tersebut, pemerintah Turki mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham RI.***