Saat diinterogasi, HS mengaku barang tersebut diperoleh melalui jasa ojek online yang mengirim atas pesanannya sendiri.
Baca Juga: 30 Lagu Top Barat Hits dan Viral Terbaru 2022, Trending di TikTok dan Spotify
Namun kurir ojek online tersebut tidak mengetahui terdapat narkoba di dalam barang yang dibawanya.
"Disamarkan pengantaran berupa susu, nah ini berkat kejelian petugas yang berada di lapas, sehingga bisa digagalkan dan diserahkan ke BNNP Bali untuk pengembangan kasus," lanjut Sugianyar.
Atas tindakan narapidana yang menyelindupkan narkotika ke lapas tersebut, BNNP Bali menjatuhi Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***