2 WNA Asal Jerman dan Denmark Dideportasi Rudenim Denpasar

- 23 April 2022, 20:40 WIB
2 warga negara asing asal Jerman dan Denmark dideportasi oleh Rudenim Denpasar karena membuat onar dan penistaan agama.
2 warga negara asing asal Jerman dan Denmark dideportasi oleh Rudenim Denpasar karena membuat onar dan penistaan agama. /Dok. Kemenkumham Bali

RINGTIMES BALI - Instasi yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly mendeportasi 2 laki-laki WNA berinisial LC berasal dari Denmark berusia 54 tahun dan inisial OP berasal dari Jerman berumur 54 tahun juga.

Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menjelaskan ketika siaran pers di Denpasar bahwa WNA berinisial LC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan Agama.

Sedangkan WNA berinisial OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Download Lagu Kamu yang Kutunggu - Rossa feat Afgan MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik, Gratis Sekali Klik

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Oleh sebab itu, imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, yaitu mendeportasi LC setelah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya.

Hal tersebut juga dilakukan kepada OP, karena melanggar keimigrasian dan izin tinggal kedua WNA tersebut sudah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Download Lagu Takut oleh Idgitaf dalam Format MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik, Gratis Sekali Klik

Pada bulan September 2021 lalu, diketahui bahwa LC ditindak pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS karena melakukan penistaan agama dengan merusak tempat sembahyang.

Hal tersebut dia lakukan di tempat tinggal yang disewa di Kabupaten Buleleng.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x