“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” ucap Kompol I Gede Sudyatmaja.
Saat ini pelaku telah ditahan dimapolsek Denpasar selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.***