Atas tindakan tersebut, kepala sekolah tersebut kini dicabut statusnya dan hanya menjadi guru biasa.
Selain itu ia tak dapat lagi mengajar di SMAN 3 Amlapura dan dipindah ke sekolah lain terhitung sejak kemarin.
Setelah viral kejadian tersebut, Kadisdikpora meminta para kepala sekolah, guru, maupun tenaga pendidikan lainnya harus mengambil hikmah.
Boy Jayawibawa tak menyalahkan tujuan pendidik untuk medisiplinkan siswa, namun ia meminta gunakan cara-cara yang lebih terpelajar dan mengedukasi.
Boy juga menegaskan bahwa sanksi ini dikeluarkan sesuai keputusan gubernur, maka dari itu dikatakan bahwa gubernur tak main-main jika masih ada tindakan pendisiplinan siswa dengan cara demikian.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 10-12 Kegiatan 1.5 Lengkap, Tanggapan Isi Berita
Untuk diketahui dalam potongan video viral tersebut terlihat kepala sekolah SMAN 3 Amlapura menggunakan topi dan seragam guru, injak bahu siswa dengan kaki kanannya.***