Ibunya, atas nama IAKA, melaporkan kejadian tersebut, dan juga melakukan pendampingan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Pekerja sosial.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 139 Ayo Kita Pikirkan, Apa Tujuan Penempelan Karpet Busa
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada.
Dilakukan pula Visum Et Revertum, terhadap terduga pelaku pada tanggal 6 April 2022.
Setelah itu, pelaku akan diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana Pendek warna hitam, 1 (satu) potong bra warna biru dan hasil Visum Et Revertum.
Terhadap terduga pelaku DPB, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.***